Pengisian JJM KTSP Linier dan Cara Pengisian Data JJM di Dapodik untuk SD
Print This Page
Masalah pada pengisian Jumlah Jam Mengajar (JJM) yang belum sesuai 24
jam, JJM tidak linier pada aplikasi Dapodik atau pun data NUPTK dan PTK
menjadi masalah yang membingungkan bagi banyak guru. Bagi guru
atau Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang telah melakukan pengecekan data guru di data
pokok pendidikan (Dapodik) pasti sudah tahu apa itu JJM.
Pengecekansecara online melalui website P2TK Dikdas ini untuk memastikan data guru
yang sudah terkirim valid atau masih ada kesalahan. Data biasanya diinput dan
dikirim sendiri oleh operator sekolah masing-masing melalui Aplikasi Pendataan
Pendidikan ke server pusat Dapodik secara online. Kebanyakan permasalahan
terkait JJM Linier yaitu, saat dicek di P2TK JJM Liniernya 0 (nol), itu bisa
terjadi karena guru atau PTK yang bersangkutan belum sertifikasi, sehingga data
nomor 17 yaitu Kode Bidang Studi Sertifikasi fatal, dan JJM Linier pun juga
akan 0 (nol).Penyebab
lainnya adalah guru tersebut sudah sertifikasi namun mengajar bidang studi yang
bukan bidang studi sertifikasinya, misalnya anda mengajar PKn padahal bidang
studi sertifikasi anda adalah IPS, maka pada JJM Linier datanya nol atau
kosong. Berikut ini akan dikupas lebih mendalam mengenai pengertian JJM pada
pengisian data Dapodik.
Jumlah Jam
Mengajar atau JJM terbagi dalam 3 kategori, yaitu :
1. JJM adalah Jumlah Jam Mengajar, data ini berasal dari jumlah jam yang
kita masukkan dalam aplikasi pendataan bagian pembagian rombongan belajar.
2. JJM KTSP adalah Jumlah Jam
Mengajar kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan
pendidikan. Jam mengajar dihitung sesuai dengan batasan maksimal kurikulum
KTSP.
3. JJM Linier adalah Jam Mengajar
yang dibatasi KTSP,
yang dihitung sesuai dengan kode sertifikasi yang dimilikinya. (Contoh: Guru
Sertifikasi Bidang Studinya Guru Penjas, tetapi mengajar Guru Kelas, itu di
P2TK Dikdas tidak dihitung jam mengajarnya atau 0).
|
Contoh
JJM belum sesuai guru SMP bidang studi IPS karena banyak mengajar mapel
diluar bidang studi sertifikasinya IPS (kode 100)
|
Untuk
anda guru SD dan MI, alokasi waktu KTSP diatur dalam Permendiknas No.22 Thn
2006 sebagaimana berikut :
Kelas
1= 26+4=30 jangan lebih dari jumlah yg tercantum
Kelas
2= 27+4=31 jangan lebih dari jumlah yg tercantum
Kelas
3= 28+4=32 jangan lebih dari jumlah yg tercantum
Kelas
456= 32+4=36 jangan lebih dari jumlah yg tercantum
Contoh Kelas 1:
Guru
Kelas 24 Jam
Agama
2 Jam
Penjas
2 Jam
Mulok
2 Jam
Jumlah
30 Jam/Minggu
B.Inggris
tdk termasuk/abaikan saja di kurikulum tdk ada mata Pelajaran tersebut
Contoh Kelas 2:
Guru
Kelas 24 Jam
Agama
3 Jam
Penjas
2 Jam
Mulok
2 Jam
Jumlah
31 Jam/Minggu
B.Inggris
tdk termasuk/abaikan saja di kurikulum tdk ada mata Pelajaran tersebut
Contoh Kelas 3:
Guru
Kelas 24 Jam
Agama
3 Jam
Penjas
3 Jam
Mulok
2 Jam
Jumlah
32 Jam/Minggu
B.Inggris
tdk termasuk/abaikan saja di kurikulum tdk ada mata Pelajaran tersebut
Contoh Kelas 456:
Guru
Kelas 25 Jam
Agama
3 Jam
Penjas
4 Jam
Mulok
2 Jam
B.Inggris
2 Jam
Jumlah
36 Jam/Minggu
B.Inggris
bisa masuk walaupun tdk ada dalam Kurikulum di kelas 456, yang terpenting 36
jam/minggu terpenuhi.
Untuk
Kepala Sekolah atau Wakasek, berhak mendapatkan JJM Linier 18 dari tugas
tambahan sebagai sebagai Kepala Sekolah. Agar JJM Liniernya minimal 24 jam
tercapai sebagai syarat mendapat tunjangan sertifikasi, maka 6 Jam tambahannya ditambahkan dari jam mengajar
sesuai kode sertifikasinya. Misalnya jika guru kelas, maka tambahan 6 jam itu
adalah 2 Jam di kelas 4, 5, dan 6 yang diisikan di pembagian rombongan belajar
(rombel) pada Aplikasi Pendataan Dapodik. Mapping rombel Kepsek/Wakasek harus
pada kelas tinggi yaitu kelas 4, 5 dan 6. Sangat disarankan untuk Kepala
Sekolah/Wakasek lebih baik mengajar bidang studi PKn. Dari banyak contoh kasus,
bidang studi ini dipastikan linier.
Yang
perlu diingat dan diperhatikan adalah :
1.
Jangan isikan data Kepsek/Wakaseks di mapping rombel dengan mata pelajaran Guru
Kelas SD/MI, tapi harus mata pelajaran sesuai yang diajarkan karena rombel akan
menjadi tidak normal atau JJM akan berlipat ganda.
2.
Jangan isikan data Kepsek/Wakasek dengan mapel Mulok karena mapel Mulok banyak
ragamnya.
3.
Jangan isikan data Kepsek/Wakasek dengan mapel PAI atau Penjaskes kerena mapel
tsb khusus untuk guru sertifikasi mapel tersebut.
Pengertian Rombel Normal dan Tidak
Normal dan Jumlah Jam Mengajarnya adalah sebagai berikut :
Rombel
atau rombongan belajar adalah tempat pertemuan antara siswa dan guru, sehingga
sebuah rombel dianggap sah sebagai sebuah rombel jika memiliki siswa minimal 20
orang dan adanya guru yang mengajar. Agar guru dapat terhitung jumlah jam
mengajarnya maka guru harus dimapping kedalam rombel dan ditentukan mata
pelajaran yang diajarkan pada kelas (rombel) tersebut.
Normal
tidaknya pengaturan Rombel dipengaruhi oleh 2 hal :
1.
Jumlah total jam mengajar yang melebihi ketentuan (JJM KTSP + 4 Jam)
2.
Mata pelajaran yang sama diajarkan lebih dari 1 guru di rombel tersebut.
Kemudian
isikan juga jumlah jam mengajar guru tersebut selama seminggu. Pastikan JJM
Pada SK mengajar & pengisian JJM di aplikasi harus sama. Pengentrian data
yang tidak berdasarkan SK yang sah akan menjadi tanggung jawab operator.