Rabu, 06 November 2013

Profil SDN Prambon

PROFIL SD NEGERI PRAMBON
KECAMATAN DAGANGAN KABUPATEN MADIUN


Identitas  Sekolah


Nama Sekolah
:  SD N PRAMBON
Alamat

:  Jl. Sekolahan No. 107 RT/RW. 003/001
Desa
:  Prambon
Kecamatan
:  Dagangan
Kab/Kota
:  Kab. Madiun
Status Sekolah
:  Negeri
Status Mutu
:  SPM
Waktu Penyelenggaraan
:  Pagi
Kategori Sekolah
:  SD Biasa
NPSN / NSS
:  20507566 / 101050810008
Kategori Wilayah
:  Pedesaan
Akreditasi

:  B
E-Mail

Selasa, 05 November 2013

CARA BACKUP DATABASE DAPODIK 2013

CARA BACKUP DATABASE DAPODIK 2013


Hai sobat Operator dapodikdas. disini saya akan coba berbagai cara backup dapodikdas 2013. selama ini kita pasti bertanya-tanya “bagaimana kalau LAPTOP/PC yang kita pakai untuk mengerjakan Aplikasi Dapodikdas 2013 terkena Virus? lalu bagaimana nasib aplikasi dapodikdas 2013 yang telah susah payah kita kerjakan? Apakah kita harus mengerjakannya dari awal lagi? hahaha…Pussssiiiiiing….%$#$##@##@!###
Nah , disini saya akan memberi solusi mengenai hal itu..Kita didak usah mengkawatirkan tentang hilangnya data pada aplikasi dapodik 2013  yang telah dikerjakan. Kita bisa melakukan Backup Aplikasi Dapodikdas 2013, dan kita simpan sendiri di flashdisk/drive lain dari Laptop/Pc kita.
Mari kita baca          بسم الله <لرحمن الرحيم   dan kita mulai belajar cara Backup Dapodik 2013.
Berikut langkah-langkahnya :
  1. Matikan aplikasi dapodik
  2. Matikan Databasenya , Caranya :
  3. Ketik run di search program

 DAPO 1
 4. pilih RUN dan ketik services.msc 
DAPO 2

 5. akan nampak lembar services, cari DapodikdasDB kemudian klik kanan pada mouse dan pilih  stop
 DAPO 3
6.  kemudian cari DapodikdasWeb kemudian klik kanan pada mouse dan stop
 DAPO 4
 7.  setelah itu masuk ke explorer, di drive c://, pilih program files/ dapodikdas kemudian cari database  dan dataweb klik kanan copy kemudian paste ke drive lain (D:)
 DAPO 5

1  Database dapodikdas anda sutah terbackup
2  Setelah database dapodik di backup, lakukan un install aplikasi
3  Setelah itu lakukan install dengan versi terbaru. dapodikdas seperti biasanya, setelah selesai lakukan seperti langkan pada poin 5 pada instalan baru kemudian copykan dan replace folder database (hasil backup) ke file c://program files/ dapodikdas.
restart komputer dan lihat hasilnya.....
“SELAMAT MENCOBA”


SUMBER :  http://andikvegas64.blogspot.com/2013/10/cara-backup-database-dapodik-2013.html

Kamis, 27 Juni 2013

Cara Pendaftaran/Pengajuan NUPTK Baru 2013 Online Melalui Padamu Negeri

Assalamu'alaikum, rekan rodajaman. Alhamdulillah bisa berjumpa kembali, setelah pulang liburan. Kali ini saya ingin sampaikan kabar gembira bagi PTK, Guru, Pengawas yang belum memiliki NUPTK, bahwa BPSDMPK-PMP telah membuka pendaftaran atau registrasi PTK secara online melalui Padamu Negeri http://padamu.kemdikbud.go.id.  Pada situs Padamu Negeri dikabarkan bahwa sesuai dengan jadwal mulai hari Senin tanggal 24 Juni 2013 pk. 13.00 WIB proses Registrasi PTK sebagai syarat proses pengajuan NUPTK Baru sudah bisa dilaksanakan.

Setiap PTK yang belum memiliki NUPTK bisa melakukan proses Registrasi PTK terlebih dahulu untuk mendapatkan PegID (Pegawai Register ID). Silakan unduh FORMULIR A05 atau FORMULIR A06 untuk memulai proses Registrasi PTK. Bagi Pendidik (Guru), Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang memenuhi syarat dapat meneruskan proses Registrasi PTK nantinya untuk proses pengajuan NUPTK Baru. Alur prosedur Registrasi PTK dan Pengajuan NUPTK Baru termasuk persyaratannya dapat dipelajari lebih lanjut di http://padamu.kemdikbud.go.id/#!/alur#alur6.

Namun, sebelum melakukan pengajuan dan pendaftaran NUPTK baru 2013, PTK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Bertugas sebagai Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas pada jenjang TK,SD, SMP, SLB, SMA, dan SMK di sekolah dalam binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Memiliki status kepegawaian PNS/CPNS maupun Non PNS.
  2. Bagi PTK yang Non PNS harus memenuhi syarat: Bila bertugas di sekolah negeri dibuktikan dengan SK pengangkatan dari Bupati/Walikota.
  3. Bila bertugas di sekolah swasta memiliki SK pengangkatan guru tetap yayasan (GTY) selama 4 tahun berturut-turut (terhitung mulai 1 Januari 2009) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan.
Kalau  sudah memenuhi syarat tersebut, selanjutnya PTK dapat memulai pendaftaran atau registrasi NUPTK baru 2013 secara online dengan cara sebagai berikut ...
  1. Download Formulir A05 Untuk Guru di http://118.98.222.83/statik/pdf/formulir-a05.pdf  atau
    Formulir A06 Untuk Pengawas di  http://118.98.222.83/statik/pdf/formulir-a06.pdf
  2. Untuk pengawas, lengkapi Formulir A06 yang telah di download dan juga meminta tanda tangan dan stempel Kepala Dinas yang menerbitkan SK Pengawas. Kemudian serahkan formulir beserta persyaratan ke Operator/admin Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.
  3. Untuk Guru, setelah mendownload Formulir A05, kemudian isi formulir dan meminta tanda tangan kepala sekolah dan cap stempel dari sekolah induk dan lampirkan berkas persyaratan, lalu menyerahkan pada operator sekolah. Setelah data di terima oleh operator sekolah, lalu operator sekolah melakukan login di padamu.siap.web.id menggunakan akun sekolah selanjutnya pilih menu pengajuan NUPTK, isi data guru sesuai dengan formulir yang diberikan oleh PTK. Kemudian operator sekolah mencetak Tanda Bukti Registrasi Lv1 (Surat S02c) dan di serahkan ke PTK yang bersangkutan.
  4. Pada Tanda Bukti Registrasi Lv1 (Surat S02c) terdapat Peg Id atau User Id dan kode aktivasi. PTK yang mengajukan NUPTK tersebut lalu mengunjungi http://padamu.siap.web.id/  untuk melakukan aktivasi akun dan login di Padamu Negeri.
  5. PTK mengisi Formulir dan Kuisioner dan Melengkapai berkas
  6. PTK Mencetak Pengajuan VerVal Registrasi Lv2 (Surat S03a), lalu menyerahkan kembali surat tersebut ke admin sekolah dan menunggu proses dan menerima tanda bukti registrasi PTK Lv2 (surat S05a).

Untuk Lebih jelasnya lihat baca alur pengajuan NUPTK baru di bawah ini..







Demikianlah, Cara Pendaftaran Pengajuan Online NUPTK Baru 2013 Padamu Negeri, semoga bermanfaat. terima kasih, dan salam persahabatan.



Kamis, 02 Mei 2013

DISTRIBUSI JUMLAH JAM MENGAJAR JJM

DISTRIBUSI JUMLAH JAM MENGAJAR ( JJM )



Informasi ini untuk mempermudah sekolah dalam menghitung Jumlah Jam Mengajar (JJM). Ada baiknya buka Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan di Sekolah masing-masing, pada Bab III Struktur dan Muatan Kurikulum, lalu masukkan datanya, syukur-syukur sih sama, tapi kalaupun beda, tinggal ganti aja di sesuaikan dengan kondisi sekolah masing-masing. Semoga bermanfaat bagi sekolah-sekolah.
Distribusi Jumlah Jam Mengajar ini untuk membantu dalam pengisian Aplikasi Pendataan Kemdiknas.
tapi jangan lupa, ini hanya contoh. Silahkan download dengan cara klik disini 

Info tambahan semoga bermanfaat bagi semua. >>>


Bagi guru atau Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) telah melakukan pengecekan datanya di data pokok pendidikan (Dapodik) pasti sudah tahu JJM. Pengecekan secara online melalui website P2TK Dikdas ini untuk memastikan data guru yang sudah terkirim valid atau masih ada kesalahan. Data diinput dan dikirim sendiri oleh sekolahan (operator) masing-masing melalui Aplikasi Pendataan Pendidikan ke server pusat Dapodik secara online.

Setelah login ke P2TK Dikdas guru atau PTK akan melihat data-datanya nomor 0 sampai 20. Data inilah yang nantinya akan dijadikan dasar penerbitan SK Tunjangan Profesi (SK TP) atau juga dikenal dengan SK Dirjen. Jika ada data yang fatal (salah) akan berakibat pada penerimaan Tunjangan Profesi. Khususnya data nomor 17 yaitu Kode Bidang Studi Sertifikasi dan nomor 20 yaitu Total Jam Mengajar Sesuai.


Total Jam Mengajar Sesuai atau JJM sesuai terdapat rincian, yaitu;
1. JJM adalah Jumlah Jam Mengajar, data ini berasal dari jumlah jam yang kita masukkan dalam aplikasi pendataan bagian pembagian rombongan belajar.

2. JJM KTSP adalah Jumlah Jam Mengajar kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Jam mengajar dihitung sesuai dengan batasan maksimal kurikulum KTSP.

3. JJM Linier adalah Jam Mengajar yang dibatasi KTSP, yang dihitung sesuai dengan kode sertifikasi yang dimilikinya. (Contoh: Guru Sertifikasi Bidang Studinya Guru Penjas, tetapi mengajar Guru Kelas, itu di P2TK Dikdas tidak dihitung jam mengajarnya atau 0).


Kebanyakan permasalahan terkait JJM Linier yaitu, saat dicek di P2TK JJM Liniernya 0 (nol), itu bisa terjadi karena guru atau PTK yang bersangkutan belum sertifikasi, sehingga data nomor 17 yaitu Kode Bidang Studi Sertifikasi fatal, dan JJM Linier pun juga akan 0 (nol).

Untuk Kepala Sekolah, mendapatkan JJM Linier 18 dari tugas tambahan sebagai sebagai Kepala Sekolah. Agar JJM Liniernya minimal 24 sebagai syarat mendapat Tunjangan Sertifikasi, 6 Jam tambahannya ditambahkan dari mengajar sesuai kode sertifikasinya. Misalnya jika guru kelas, maka tambahan 6 jam itu adalah 2 Jam di kelas IV, V, dan VI yang diisikan di pembagian rombongan belajar pada Aplikasi Pendataan Dapodik.

Pengisian JJM KTSP Linier dan Cara Pengisian Data JJM di Dapodik untuk SD

print this page Print This Page
Masalah pada pengisian Jumlah Jam Mengajar (JJM) yang belum sesuai 24 jam, JJM tidak linier pada aplikasi Dapodik atau pun data NUPTK dan PTK menjadi masalah yang membingungkan bagi banyak guru. Bagi guru atau Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang telah melakukan pengecekan data guru di data pokok pendidikan (Dapodik) pasti sudah tahu apa itu JJM.
Pengecekansecara online melalui website P2TK Dikdas ini untuk memastikan data guru yang sudah terkirim valid atau masih ada kesalahan. Data biasanya diinput dan dikirim sendiri oleh operator sekolah masing-masing melalui Aplikasi Pendataan Pendidikan ke server pusat Dapodik secara online. Kebanyakan permasalahan terkait JJM Linier yaitu, saat dicek di P2TK JJM Liniernya 0 (nol), itu bisa terjadi karena guru atau PTK yang bersangkutan belum sertifikasi, sehingga data nomor 17 yaitu Kode Bidang Studi Sertifikasi fatal, dan JJM Linier pun juga akan 0 (nol).Penyebab lainnya adalah guru tersebut sudah sertifikasi namun mengajar bidang studi yang bukan bidang studi sertifikasinya, misalnya anda mengajar PKn padahal bidang studi sertifikasi anda adalah IPS, maka pada JJM Linier datanya nol atau kosong. Berikut ini akan dikupas lebih mendalam mengenai pengertian JJM pada pengisian data Dapodik.
Jumlah Jam Mengajar atau JJM terbagi dalam 3 kategori, yaitu :
1. JJM adalah Jumlah Jam Mengajar, data ini berasal dari jumlah jam yang kita masukkan dalam aplikasi pendataan bagian pembagian rombongan belajar.
2. JJM KTSP adalah Jumlah Jam Mengajar kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Jam mengajar dihitung sesuai dengan batasan maksimal kurikulum KTSP.
3. JJM Linier adalah Jam Mengajar yang dibatasi KTSP, yang dihitung sesuai dengan kode sertifikasi yang dimilikinya. (Contoh: Guru Sertifikasi Bidang Studinya Guru Penjas, tetapi mengajar Guru Kelas, itu di P2TK Dikdas tidak dihitung jam mengajarnya atau 0).

 
Contoh JJM belum sesuai guru SMP bidang studi IPS karena banyak mengajar mapel diluar bidang studi sertifikasinya IPS (kode 100)
Untuk anda guru SD dan MI, alokasi waktu KTSP diatur dalam Permendiknas No.22 Thn 2006 sebagaimana berikut :
Kelas 1= 26+4=30 jangan lebih dari jumlah yg tercantum
Kelas 2= 27+4=31 jangan lebih dari jumlah yg tercantum
Kelas 3= 28+4=32 jangan lebih dari jumlah yg tercantum
Kelas 456= 32+4=36 jangan lebih dari jumlah yg tercantum
Contoh Kelas 1:
Guru Kelas 24 Jam
Agama 2 Jam
Penjas 2 Jam
Mulok 2 Jam
Jumlah 30 Jam/Minggu
B.Inggris tdk termasuk/abaikan saja di kurikulum tdk ada mata Pelajaran tersebut
Contoh Kelas 2:
Guru Kelas 24 Jam
Agama 3 Jam
Penjas 2 Jam
Mulok 2 Jam
Jumlah 31 Jam/Minggu
B.Inggris tdk termasuk/abaikan saja di kurikulum tdk ada mata Pelajaran tersebut
Contoh Kelas 3:
Guru Kelas 24 Jam
Agama 3 Jam
Penjas 3 Jam
Mulok 2 Jam
Jumlah 32 Jam/Minggu
B.Inggris tdk termasuk/abaikan saja di kurikulum tdk ada mata Pelajaran tersebut
Contoh Kelas 456:
Guru Kelas 25 Jam
Agama 3 Jam
Penjas 4 Jam
Mulok 2 Jam
B.Inggris 2 Jam
Jumlah 36 Jam/Minggu
B.Inggris bisa masuk walaupun tdk ada dalam Kurikulum di kelas 456, yang terpenting 36 jam/minggu terpenuhi.
Untuk Kepala Sekolah atau Wakasek, berhak mendapatkan JJM Linier 18 dari tugas tambahan sebagai sebagai Kepala Sekolah. Agar JJM Liniernya minimal 24 jam tercapai sebagai syarat mendapat tunjangan sertifikasi, maka 6 Jam tambahannya ditambahkan dari jam mengajar sesuai kode sertifikasinya. Misalnya jika guru kelas, maka tambahan 6 jam itu adalah 2 Jam di kelas 4, 5, dan 6 yang diisikan di pembagian rombongan belajar (rombel) pada Aplikasi Pendataan Dapodik. Mapping rombel Kepsek/Wakasek harus pada kelas tinggi yaitu kelas 4, 5 dan 6. Sangat disarankan untuk Kepala Sekolah/Wakasek lebih baik mengajar bidang studi PKn. Dari banyak contoh kasus, bidang studi ini dipastikan linier.

 Yang perlu diingat dan diperhatikan adalah :
1. Jangan isikan data Kepsek/Wakaseks di mapping rombel dengan mata pelajaran Guru Kelas SD/MI, tapi harus mata pelajaran sesuai yang diajarkan karena rombel akan menjadi tidak normal atau JJM akan berlipat ganda.
2. Jangan isikan data Kepsek/Wakasek dengan mapel Mulok karena mapel Mulok banyak ragamnya.
3. Jangan isikan data Kepsek/Wakasek dengan mapel PAI atau Penjaskes kerena mapel tsb khusus untuk guru sertifikasi mapel tersebut.
Pengertian Rombel Normal dan Tidak Normal dan Jumlah Jam Mengajarnya adalah sebagai berikut :
Rombel atau rombongan belajar adalah tempat pertemuan antara siswa dan guru, sehingga sebuah rombel dianggap sah sebagai sebuah rombel jika memiliki siswa minimal 20 orang dan adanya guru yang mengajar. Agar guru dapat terhitung jumlah jam mengajarnya maka guru harus dimapping kedalam rombel dan ditentukan mata pelajaran yang diajarkan pada kelas (rombel) tersebut.
Normal tidaknya pengaturan Rombel dipengaruhi oleh 2 hal :
1. Jumlah total jam mengajar yang melebihi ketentuan (JJM KTSP + 4 Jam)
2. Mata pelajaran yang sama diajarkan lebih dari 1 guru di rombel tersebut.
Kemudian isikan juga jumlah jam mengajar guru tersebut selama seminggu. Pastikan JJM Pada SK mengajar & pengisian JJM di aplikasi harus sama. Pengentrian data yang tidak berdasarkan SK yang sah akan menjadi tanggung jawab operator.